Sumber-Sumber Pemodalan BUMDes/BUMDes Bersama di Indonesia


Kantor Kepala Desa Bunau, Bulungan
Sumber: Wikimedia


Analis Purwakarta - Purwakarta. Pemerintahan desa sebagai buah hasil dari adanya otonomi daerah, memiliki kewenangan-kewenangan dalam membangun daerahnya. Pada bidang perekonomian, pemerintahan Desa dapat membangun BUMDes BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang dikelola oleh satu atau lebih dari dua desa dengan tujuan untuk memajukan perekonomian desa.

BUMDes/BUMDes bersama memiliki serangkaian landasan hukum, diantaranya:

  1. Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Pemerintah Desa tidak hanya berdiri sendiri dalam usahanya untuk memodali BUMDes. Hal ini dijelaskan pada pasal 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan: 

  1.     memberikan hibah dan/atau akses permodalan; 
  2.     melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan 
  3.     memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

Maka dapat diketahui bahwa, pemodalan BUM Desa dapat diberikan oleh pemerintah tingkat provinsi, hingga pemerintah tingkat kabupaten. Jenis pemodalan kemudian dijelaskan lebih kembali pada  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Bagian Ketiga Pasal 17 hingga pasal 18.

Pasal 17 menyebutkan bahwa, BUMDes memiliki setidaknya tiga sumber modal, yakni modal awal BUMDes yang berasal dari APB Desa, penyertaan modal desa, dan penyertaan modal masyarakat desa Kemudian, pada pasal 18 ayat pertama menjelaskan, salah satu modal BUMDes adalah melalui penyertaan modal desa. Poin b dalam pasal 18, menyebutkan bahwa penyertaan modal desa dapat bersumber dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa. 

Maka dapat disimpulkan, pemodalan BUMDes setidaknya terdiri dari tiga sumber modal. Pemerintah desa tidak berdiri sendiri dalam memodali BUMDes di daerahnya, melainkan dapat mendapatkan bantuan melalui penyertaan modal yang diperoleh berdasarkan bantuan pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten

Sumber :

  1. Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modernisasi Kapal Perang TNI, Prabowo: Kemungkinan Dari 41 Kapal Perang Akan Bertambah Hingga 43

Bupati Purwakarta Menggelar Vaksinasi Hewan Kurban

IMDEX 2023: Indonesia cleared to buy submarines with USD2.16 billion in foreign loans