Beragam Fungsi Bank Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia

 

Logo Bank Indonesia
Sumber: Wikimedia

Analis Purwakarta - Purwakarta. Masyarakat modern saat ini sudah tidak asing dengan adanya Bank. Bank merupakan sebuah badan usaha keuangan yang dikelola baik oleh swasta atau negara dan memiliki serta menjalankan beberapa fungsi. Fungsi-fungsi perbankan dapat kita lihat pada regulasi perbankan, regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Fungsi utama bank tercantum pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, Fure (2016) menjelaskan bahwa, Bank memiliki tiga fungsi yakni 1) sebagai penampung dana masyarakat, 2) sebagai penyalur uang ke masyarakat, dan 3) sebagai lembaga yang memberikan fasilitas dan jasa. Lebih jauh, Fure (2016) menjelaskan juga bahwa bank memiliki 14 fungsi yang diantaranya

  1. Penciptaan kredit (credit creation)
  2. Penerimaan titipan (depository function)
  3. Penerima tabungan (saving)
  4. Melakukan pembayaran dan penagihan (payment and collecting)
  5. Fungsi trust service
  6. Save keeping function
  7. Menjembatani kesenjangan waktu
  8. Penciptaan uang
  9. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
  10. Penghimpun dana simpanan masyarakat
  11. Mendukung kegiatan transaksi nasional
  12. Penyimpanan Barang-Barang berharga
  13. Pemberian Jasa lainnya.

Maka dapat diketahui bahwa bank memiliki fungsi sebagai lembaga yang layanan untuk melakukan penyimpanan transaksi keuangan ataupun non keuangan kepada masyarakat. Bank secara langsung memiliki pengaruh dalam menjalankan keberlangsungan ekonomi masyarakat.


Sumber:

Dokumen

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Artikel

Fure, J. A. (2016). Fungsi Bank Sebagai Lembaga Keuangan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lex Crimen, 5(4).


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modernisasi Kapal Perang TNI, Prabowo: Kemungkinan Dari 41 Kapal Perang Akan Bertambah Hingga 43

Bupati Purwakarta Menggelar Vaksinasi Hewan Kurban

IMDEX 2023: Indonesia cleared to buy submarines with USD2.16 billion in foreign loans