Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

DPR Telah Menyetujui Regulasi Mengenai Perlindungan Data Pribadi

Gambar
Knoppix 3.8 booting in the QEMU emulator Sumber Gambar: Knoppix developers  Analis Purwakarta - CIPS.  Pada tanggal 20-September-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang nantinya akan disahkan oleh Presiden menjadi lembaran hukum Negara Indonesia. Undang-Undang PDP diharapkan akan menjadi landasan yang konkret untuk perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia kedepannya. Terdapat sejumlah tantangan bagi kinerja UU PDP ini bila diterapkan kepada masyarakat luas khususnya bagi sektor industri swasta. Dikutip dari siaran pers Center Indonesia of Policy Studies (CIPS) , Undang-Undang ini memerlukan kolaborasi antara pihak pemerintah, dan swasta mengingat masih terdapat beberapa faktor yang akan berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi implementasi kebijakan ini diantaranya: Kewaj

Setengah Abad Manfaat, dan tantangan masa depan Bendungan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta

Gambar
Waduk Jatiluhur dilihat dari Gunung Parang Sumber gambar: Ocyd Analis Purwakarta.  Kabupaten Purwakarta memiliki segudang potensi pertanian di wilayahnya. Potensi ini turut didukung dengan wilayah geografis yang strategis, ketersediaan sumber daya alam, dan ketersediaan infrastruktur pengairan seperti sarana irigasi pertanian yang bersumber dari Bendungan Jatiluhur atau dikenal dengan nama lain Bendungan Ir. H. Juanda. Sebelum adanya pembangunan Bendungan Jatiluhur, terdapat beberapa kajian teknis perihal pemanfaatan pembendungan aliran Sungai Citarum. Kajian-kajian mengenai kelayakan pembangunan Bendungan Jatiluhur pertama kali dilakukan oleh ahli pengairan dari luar negeri yakni Blommestein (1948).  Andrijanto, dan Pamungkas (2011) menjelaskan, bahwasanya wilayah pengairan Jawa Barat menjadi tujuh Rayon/Wilayah. Kajian dari Blommestein ini kemudian dikaji ulang oleh Ir Van Schravendjik (1956) dalam rencana pembangunannya yang berjudul Integrated Water Resources Development in Citarum

Indonesia telah mengefektifkan kontrak pesanan enam jet tempur Rafale dari jumlah total 42 unit

Gambar
Tim Felce (Airwolfhound) - Rafale - RIAT 2009 Analis Purwakarta - La Tribune.  Kontrak enam pesawat tempur Rafale pesanan Republik Indonesia sudah menjadi kontrak efektif. Kini Indonesia merupakan negara pengguna ke-tujuh jet tempur Generasi 4.5 buatan Prancis. Dikutip dari situs La Tribune pemerintah Republik Indonesia  telah mengefektifkan kontrak pesanan enam dari 42 unit jet tempur Rafale. Kontrak pembelian Rafale ini terbagi menjadi dua tahapan, yang pertama enam pesawat yang dibiayai kurang lebih (sekitar 1,3 miliar dolar), dan diikuti oleh 36 pesawat yang anggarannya masih direncanakan. Adapun pengiriman akan dilakukan tiga tahun setelah berlakunya kontrak. Indonesia akan menggunakan pesawat tempur Rafale sebagai pengganti dari pesawat F-5 Tiger buatan Amerika Serikat. Pembelian pesawat Rafale ini akan mengisi daya tempur yang sempat kosong yang diakibatkan oleh kondisi pesawat F-5 Tiger yang sudah menua, dan dipensiunkan oleh TNI AU selaku pengguna. Sumber