DPR Telah Menyetujui Regulasi Mengenai Perlindungan Data Pribadi
![]() |
Knoppix 3.8 booting in the QEMU emulator Sumber Gambar: Knoppix developers |
Analis Purwakarta - CIPS. Pada tanggal 20-September-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang nantinya akan disahkan oleh Presiden menjadi lembaran hukum Negara Indonesia. Undang-Undang PDP diharapkan akan menjadi landasan yang konkret untuk perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia kedepannya.
Terdapat sejumlah tantangan bagi kinerja UU PDP ini bila diterapkan kepada masyarakat luas khususnya bagi sektor industri swasta. Dikutip dari siaran pers Center Indonesia of Policy Studies (CIPS), Undang-Undang ini memerlukan kolaborasi antara pihak pemerintah, dan swasta mengingat masih terdapat beberapa faktor yang akan berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi implementasi kebijakan ini diantaranya: Kewajiban bagi pengendali data untuk menyediakan Data Protection Officer (DPO) yang bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi, ketentuan untuk memenuhi hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu, yaitu 3x24 jam, dan tidak adanya independensi badan pengawas perlindungan data pribadi yang dibentuk di bawah Presiden.
Komentar
Posting Komentar