Sumber-Sumber Pemodalan BUMDes/BUMDes Bersama di Indonesia
Kantor Kepala Desa Bunau, Bulungan Sumber: Wikimedia Analis Purwakarta - Purwakarta. Pemerintahan desa sebagai buah hasil dari adanya otonomi daerah, memiliki kewenangan-kewenangan dalam membangun daerahnya. Pada bidang perekonomian, pemerintahan Desa dapat membangun BUMDes BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang dikelola oleh satu atau lebih dari dua desa dengan tujuan untuk memajukan perekonomian desa. BUMDes/BUMDes bersama memiliki serangkaian landasan hukum, diantaranya: Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pemerintah Desa tidak hanya berdiri sendiri dalam usahanya ...